Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tambrauw adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas penanaman modal dan pelayanan perizinan secara terpadu di Kabupaten Tambrauw. Sebagai bagian dari struktur pemerintahan daerah, DPMPTSP berperan dalam memfasilitasi investasi dan memberikan pelayanan perizinan yang efisien kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Kabupaten Tambrauw sendiri merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari. Pemekaran ini terjadi pada tahun 2008, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut. Ibu kota Kabupaten Tambrauw terletak di Fef.
Seiring dengan pembentukan Kabupaten Tambrauw, DPMPTSP didirikan untuk mengelola investasi dan perizinan, guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. DPMPTSP berfungsi sebagai pusat layanan terpadu yang mempermudah proses perizinan dan penanaman modal, sehingga diharapkan dapat menarik lebih banyak investor dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tambrauw.